Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:
- Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
- Kartu Keluarga; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
- Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
- Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
- Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
- Pengumuman pendaftaran jenjang SMAN
- Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi serta daftar ulang;
- Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui website resmi sekolah.
- Tata cara pendaftaran
- Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online melalui laman/website PPDB;
- Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
- Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju.
- Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
- Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan;
- Calon peserta didik memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua.
- Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
- Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.
- Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya, dikurangi jumlah siswa program ADEM Kemendikbud (khusus untuk satuan pendidikan yang menerima program tersebut);
- Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas paling banyak 2 (dua) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung pendidikan layanan khusus;
- Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMAN di Provinsi Banten terdapat dalam lampiran II.
PPDB SMAN terdiri dari empat jalur, meliputi: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan prestasi sebagai berikut;
- Jalur zonasi:
- Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten;
- Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat (dalam satuan meter) dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
- Penetapan zonasi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 adalah zona wilayah Provinsi Banten;
- Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat sekolah pada dapodik yang dipilih sesuai dengan daya tampung pada jalur zonasi;
- Dalam hal terjadi perselisihan jarak panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan jarak terkecil meter atau dihitung bersama dengan calon peserta didik ;
- Bila hasil perhitungan point to point hasilnya tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan daerah setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022 bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial.
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan Calon Peserta Didik dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah.
- Daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi diusulkan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi untuk mendapat ijin/persetujuan;
- Kuota peserta didik pada jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
- Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
- Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu;
- Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi;
- Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;
- Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi berdomisili di Provinsi Banten; berdasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan daerah setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022 bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial.
- Kuota peserta didik pada jalur afirmasi sebanyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, dilimpahkan ke kuota jalur prestasi.
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Dalam hal ditemukan hasil yang masih sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan:
- Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
- Orang tua/ wali peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan dengan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut;
- Kuota jalur perpindahan orang tua/wali sebanyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur prestasi;
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Dalam hal ditemukan hasil yang masih sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
- Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi paling sedikit 30% dari total kuota/daya tampung. Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik dengan rincian sebagai berikut:
- Jalur prestasi bidang akademik ditentukan dari:
- Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapot Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut:
- Akreditasi A bobotnya adalah 100%
- Akreditasi B bobotnya adalah 80%
- Akreditasi C bobotnya adalah 65%
- Belum Terakreditasi bobotnya adalah 55%
- Sertifikat penghargaan bidang akademis pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah, dengan rincian pada lampiran-4.
- Pada jalur prestasi akademis satuan pendidikan dapat melakukan pengurutan calon peserta didik dengan metode sebagai berikut:
- Melakukan pembobotan nilai, 60% dari nilai rata-rata rapor ditambah 40% dari nilai bobot sertifikat penghargaan bidang akademis;
- Mengggunakan komposisi daya tampung calon peserta didik dari nilai rata-rata rapor sebesar 60% dari kuota pada jalur prestasi akademis dan dari sertifikat penghargaan sebesar 40% dari kuota pada jalur prestasi akademis, atau;
- Menggunakan pembobotan nilai hanya dari nilai rata-rata rapor peserta didik atau hanya bobot nilai sertifikat penghargaan.
- Jalur prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya pada lampiran IV:
- Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kejuaraan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat tingkat provinsi nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi sesuai ketentuan;
- Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/koni tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
- Kejuaraan bidang lainnya legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
- Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh;
- Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Quran berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
- Seleksi keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Dalam hal pendaftar jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Jika ditemukan hasil yang masih sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
- Jalur Zonasi
- Verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dilakukan oleh satuan pendidikan yang dituju;
- Mengukur jarak tempat tinggal/domisili (dalam rumah) calon peserta didik ke sekolah yang dituju menggunakan pengukuran geospasial point to point;
- Membuat peringkat jarak domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan sesuai batas kuota jalur zonasi
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama maka panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan meter;
- Dalam hal ditemukan pendaftar memiliki hasil seleksi jarak sama, penentuan urutan berdasarkan calon peserta didik yang usianya lebih tua.
- Jalur Afirmasi:
- Verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dilakukan oleh satuan pendidikan yang dituju;
- Menilai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan surat pernyataan orang tua;
- Jika calon peserta yang memenuhi syarat telah melebihi kuota jalur afirmasi yang ditetapkan satuan pendidikan maka prioritas urutan didasarkan pada domisili calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju, bila hasil urutan masih melebihi kuota maka seleksi selanjutnya didasarkan urutan prioritas calon peserta didik yang lebih tua usianya.
- Dalam hal ditemukan pendaftar memiliki hasil seleksi jarak sama, penentuan urutan berdasarkan calon peserta didik yang usianya lebih tua.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dilakukan oleh satuan pendidikan;
- Jika calon peserta didik yang memenuhi syarat melebihi kuota jalur perpindahan orang tua/wali maka prioritas urutan didasarkan pada domisili calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju bila hasil urutan masih melebihi kuota maka seleksi selanjutnya didasarkan urutan prioritas calon peserta didik yang lebih tua usianya.
- Dalam hal ditemukan pendaftar memiliki hasil seleksi jarak sama, penentuan urutan berdasarkan calon peserta didik yang usianya lebih tua.
- Jalur Prestasi:
- Verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dilakukan oleh satuan pendidikan;
- Penilaian prestasi calon peserta didik
- Prestasi akademik
- Nilai Raport semester 1 sampai semester 5 SMP/MTs Sederajat;
- Prestasi Perlombaan/kejuaraan bidang akademik dengan pembobotan nilai terdapat lampiran III.
- Prestasi non akademik
- Seleksi jalur prestasi non akademik didasarkan pada pemeringkatan sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah sesuai dengan pembobotan nilai terdapat lampiran III;
- Uji prestasi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan;
- Penilaian hasil uji prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan menggunakan nilai maksimum 100;
- Prestasi non akademik didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota;
- Bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs/sederajat dan/atau 3 tahun terakhir sebelum tanggal 15 Juni 2022;
- Pengesahan sertifikat kejuaraan diverifikasi dan dilegalisasi oleh lembaga penyelenggara;
- Prestasi di bidang keagamaan yang dimaksud adalah hafiz Quran berdasarkan jumlah juz yang dikuasai calon peserta didik dengan jumlah juz yang dikuasai minimal 2 juz atau hapal kitab suci bagi agama non muslim minimal 2 bab, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga tahfiz/lainnya yang ada di satuan pendidikan asal calon peserta didik dan atau pengujian di satuan pendidikan masing-masing yang dituju oleh tim/tenaga ahli yang ditunjuk satuan pendidikan.
- Dalam hal pemeringkatan pendaftar jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Jika ditemukan hasil yang masih sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
- Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, memuat: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, dan asal satuan pendidikan;
Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online melalui website satuan pendidikan masing-masing.
Daftar Ulang SMAN Jalur Zonasi Jalur Afirmasi Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua Jalur Prestasi | 22 s.d 23 Juni 2022 29 s.d 30 Juni 2022 29 s.d 30 Juni 2022 05 s.d 07 Juli 2022 |
- Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat covid 19 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten;
- Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
- Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut.
- Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan dokumen asli;
- Kartu pendaftaran asli;
- Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan masing-masing; dan
- Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;